APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia. Wadah ini adalah suatu organisasi tempat berkumpulnya para perusahaan yang penjualannya dengan sistem langsung ke konsumen, atau sistem berjenjang (Multi Level Marketing – MLM).
Nah kebetulan Kamis, 16 Desember 2021 yang lalu, saya atas nama Bunda Sitti Rabiah diundang sebagai Blogger dan Vlogger oleh APLI di Hotel City Plaza di Jakarta Selatan, untuk ikut di acara “APLI Talk Show”. Wah acaranya asyik dan tempatnya keren lho…
Saya Alhamdulillah hadir sebagai anggota Komunitas Sahabat Blogger (KSB) yang diketuai oleh Sumiyati Sapariah. Terima kasih ya Emak Sum 🙏
Acara talk show dimulai pukul 10.00 WIB, sebelumnya ada coffee break dan bincang-bincang hangat bersama teman-teman Blogger dan Vlogger, karena semenjak Covid-19 merebak lebih dari dua tahun belakangan ini, baru kita bisa copy darat sesama Blogger dan Vlogger.
Acara APLI Talk Show ini dibuka dan dipandu oleh moderator yang cantik dan luwes, Ina Rachman, SH, MH yang juga Sekretaris Jenderal APLI.
Adapun nara sumbernya ada tiga orang masing-masing Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC.MA Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Nara sumber yang ke-2 yaitu diagendakan Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Namun sayang beliau tidak hadir karena ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. Lalu nara sumber yang ke-3 yaitu Andam Dewi selaku Wakil Ketua APLI.
Acara diawali dengan penuturan Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC.MA melalui video streaming, yang dipantulkan di layar monitor ditonton oleh peserta yang hadir di studio City Plaza. Pak Kyai Bukhori mengatakan dalam suatu usaha penting adanya lebel halal di dalamnya, agar tidak merugikan para konsumen.
Jaminan halal ini yang dimaksud oleh pak Kyai, adalah di dalam penjualan yang langsung ke kosumen ini, jangan ada di dalamnya kebohongan, pemerasan, atau penipuan.
Yang bisa kita petik, adalah penyelenggaraan Jaminan produk halal ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, mengenai jaminan produk halal.
Jadi ada kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikasi. Artinya salah satu di antaranya sudah ada di penjualan lansung ke konsumen.
Saya Bunda Sitti Rabiah hadir sebagai Blogger sempat memberanikan diri bertanya kepada Pak Kyai Bukhori dan ibu Andam Dewi dari APLI, pertanyaan ini sesuai dengan pegalaman saya langsung sebagai ibu rumah tangga.
Misalnya, ketika saya membeli obat kulit untuk kecantikan, nah…di produk itu saya menduga ada kebohongan di dalamnya. Karena disamping mahal juga komposisinya berbeda dengan yang terdahulu yang saya sudah pernah beli sebelumnya. Begitu saya pakai ternyata terjadi iritasi yang sebelumnya itu tidak pernah terjadi.
Berarti ada orang-orang di bawahnya yang kadang-kadang nakal memasukkan sesuartu ke dalam produk, agar hasilnya banyak dan menguntungkan.
Inilah resikonya, tapi karena sudah terlanjur membeli barang dari penjualan langsung, yah….mau apa lagi? Saya bingung mau mengadu dan melapor kepada siapa? Karena saya merasa dirugikan.
Pertanyaan saya sebagai korban dari penjualan langsung ke rumah, bagaimana ini Pak Kiyai, ada kebohongan di balik dari penjualan produk itu. Bagaimana dari sisi syariahnya?
Jawaban Pak Kyai Bukhori dari MUI
“Di perusahaan MLM sudah diatur syariahnya, begini syarat ketentuannya, gak boleh menjual produk di atas harga. Itu kan syarat dan ketentuan. Tapi pelanggaran tidak mempengaruhi di atas. Kita hanya bisa menasehati atau saran kepada yang di atas, jangan begitu dong, kan kita sama-sama nggak boleh menyakiti?
Kan nggak boleh menyakiti perusahaan, nggak boleh menyakiti member, nggak boleh menipu perusahaan, nggak boleh menipu member, juga nggak boleh menipu perusahaan?”.
“Kira-kira begini bapak ibu analogi sederhanya. Masyarakat Indonesia itu seharusnya tunduk sama peraturan perundang-undangan. Tetapi ternyata tidak semuanya mau tunduk. Misalnya gini aja deh, lampu merah semua orang tahu kalau lampu merah harus berhenti, tapi sering kita lihat kan orang nyelonong aja kan? Sama juga dengan usaha MLM”.
Begitu selesai mendengar penjelasan beliau, saya langsung berterima kasih.
“Pak Kyai analoginya yang luar biasa. Analogi lampu merah. Jadi aturan sudah buat melalui lampu merah. Tapi ternyata memang masih ada orang yang menyerobot lampu merah”.
Jawaban Ibu Andam Dewi dari APLI
“Bapak Ibu Mohon diperhatikan perusahaan MLM yang sudah mendapatkan sertifikat syariah itu, bahasa sederhananya saya, akad-akad atau perjanjian perusahannya itu sudah dicek dengan standar Syariah. Badan usaha dan badan hukumnya sudah clear sampai ke bawah”.
“Kalau ada member tidak menjalankan itu, bisa jadi karena ada miskomunikasi. Ada pengetahuannya member dengan atas yang tidak nyambung. Tapi ini tidak mempengaruhi atasnya”.
“Berarti nggak salah itu sudah standarisasi. Persoalan ada yang menyimpang di bawah itu ya…di atasnya sudah distandarisasi. Di Bawah karena belum paham saja, nah…itu perlunya ada edukasi ke bawah.”
Begitu penjelasan Ibu Andam. Jadi menurut saya, perlu ada tips bahwa kita harus lebih cerdas dalam memilih produk terutama produk penjualan langsung.
Kita harus melihat di labelnya. Ada nama distributornya. Nah..di sini jelas bahwa produk ini dipasarkan melalui penjualan langsung.
Memang diperlukan 1 sesi khusus untuk penjelasan dari Badan POM. Di sini yang saya sampaikan adalah produk-produk yang dipasarkan melalui jaringan MLM.
“Kita di sini ada kategori obat tradisional, ada suplemen kesehatan, ada kategori pangan, juga ada kategori kosmetik. Jadi produk-produk inilah yang kita daftarkan di Badan POM”, kata Bu Andam.
Bu Andam menambahkan, ada 4 (empat) hal yang perlu kita perhatikan sebelum membeli produk untuk kita konsumsi, atau untuk kita pasarkan kembali sebagai memberdari salah satu bisnis penjualan langsung, yaitu:
Pertama: Kemasannya, kita lihat baik-baik apakah masih layak jual? Apakah ada kerusakan di sana atau tidak?.
Kedua: Yang perlu kita perhatikan lagi adalah nomor ijin edar pastikan produk sudah terdaftar. Ada nomor registrasinya, atau ijin edarnya.
Ketiga: Ada lebelnya. Yang sering terjadi selama ini, terutama ibu-ibu, ya labelnya itu cuman dibiarkan saja tergeletak. Padahal di sana ada tulisan masa edarnya. Tapi nggak pernah dibaca.
Keempat: Masa Kedaluarsa (expayer) artinya produk akan tidak layak dikonsumsi lagi setelah melewati tanggal yang sudah dicantumkan pada kemasan bagian luar.
Jika ini berupa makanan, sebaiknya langsung dibuang. Jika ini barang kosmetik, sebaiknya jangan dipakai.
Nah…itu semua meliputi safety (keamanan) suatu produk yang senantiasa diawasi oleh baik Badan POM maupun pihak APLI.
Nah….apa lagi yang diragukan….
Ayo pebisnis yang handal…mari bergabung di APLI, kita bersama-sama mewujudkan cita-cita Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden, untuk mendeklarasikan bahwa negara Indonesia akan dijadikan pusat halal dunia, dan memiliki standar MLM Syariah.
Salam dari penulis 🙏
Bunda Sitti Rabiah.
Berikut ini video YouTube saya dari acara APLI Talkshow :