Edukasi Liputan

Perempuan dan Anak Sering Jadi Korban Diskriminasi Gender

Ditulis oleh Bu Guru Siti

Kamis-Jum’at, 2-3 November 2017, Bunda Siti Rabiah atas nama blogger, datang ke Hotel The Margo Depok, Jawa Barat untuk memenuhi undangan pelatihan jurnalistik gender dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA).

Pelatihan ini berlangsung 2 hari dan sangat indah hotel dan ruangannya, serta sangat menarik materinya untuk diikuti yaitu “Pelatihan Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Bagi SDM Media Di Pusat 2017”.

Kamis pukul 14.00 siang acara dimulai, yang sebelumnya makan siang bersama di hotel The Margo ini. Para undangan terdiri dari para awak media, blogger, mahasiswa dan dosen se-Jabodetabek. Subhanallah…kesempatan yang baik untuk menjalin silaturrohim sesama penulis, berbagai media, mahasiswa dan dosen dari berbagai kampus.

Undangan dari KPP-PA melalui sahabat kami Haji Kamsul Hasan sebagai Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, disampaikan melalui WA Japri.  Dan saya sendiri  tidak menyangka kalau dalam acara ini, saya bersama dua orang peserta lainnya terpilih sebagai juara dalam sesi membuat perencanaan liputan perspektif gander. Saya mewakili kategori blogger dan dua teman peserta kategori media dan pers kampus. Alhamdulillah luar biasa.

Program 3 Ends (dok pribadi)

PROGRAM 3 ENDS

Acara dipandu oleh moderator merangkap sebagai MC yaitu Mas Harie Nugroho, Kasubbid Fasilitasi Partisipasi Media Cetak di KPP-PA. Diawali dengan sambutan ibu Ir. Dewi Yuni Muliati, Sekertaris Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di KPP-PA.

Dalam sambutannya Dewi mengatakan bahwa KPP-PA mempunyai 3 program unggulan yang dinamakam 3 Ends (Three Ends/akhiri yang tiga) yaitu:

  1. Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
  2. Akhiri Perdagangan Manusia
  3. Akhiri Kesenjangan Akses Ekonomi bagi Perempuan.

Ibu Dewi juga mengatakan, dalam kehidupan sehari-hari masih banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan akibat diskriminasi gender. Selain perempuan, anak juga masih sering mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Ir Dewi Yuni Muliati, Sekertaris Deputy Bidang Partisipasi Masyarakat KPPA (dok pribadi)

Ir Dewi Yuni Muliati, Sekertaris Deputy Bidang Partisipasi Masyarakat KPPA (dok pribadi)

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal (2) tentang Perlindungan Anak, sudah dijelaskan dengan gamblang, bahkan sudah ada perubahan pasal, terkait dengan pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan terhadap anak. Sekalipun demikian masih banyak anak yang mengalami kekerasan.

BACA JUGA : STOP KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK

Sesi kedua adalah sambutan Fatahillah, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di KPP-PA RI. Fatahillah mengatakan bahwa tujuan utamanya dari pelatihan  bagi penggiat media, jurnalis dan juga blogger ini adalah bagaimana pihak KPP-PA membagi wawasan tentang isu-isu anak dan gander, isu-isu perempuan.

foto : www.Youtube.com/nurterbit

foto : www.Youtube.com/nurterbit

Di tengah masyarakat masih banyak kasus-kasus terjadi dimana yang menjadi korban kekerasan adalah kaum perempuan dan anak. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para penggiat media, jurnalis dan blogger, itu akan selalu memberikan informasi ke masyarakat betapa pentingnya isu-isu anak, betapa pentingnya kesejahteraan dan perlindungan anak.

“Sehingga dengan pemahaman akan bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak, bagi kalangan penggiat media, jurnalis dan blogger akan segera teratasi bahkan diakhiri melalui tulisan mereka di media masing-masing”.

Sejauh ini kasus-kasus tersebut diharapkan tidak terjadi dan tidak terulang kembali. Nah di sinilah menjadi sangat penting bahwa pola pengasuhan keluarga juga peran serta masyarakat, sangat besar artinya dalam mempersempit ruang-ruang bagi pelaku kasar dan pelaku kejahatan terhadap anak.

Budi Hartono, Kabid Partisipasi Media KPPA (dok pribadi)

Budi Hartono, Kabid Fasilitasi Partisipasi Media Elektronik dan Sosial KPPA (dok pribadi)

APA SIH ITU GENDER?

Sementara itu pemateri Budi Hartono, Kepala Bidang Fasilitasi Partisipasi Media Elektronik dan Sosial KPP-PA menjelaskan apa itu kata Gender dengan membagikan dua lembaran kertas kecil kepada semua peserta pelatihan ini.

Kertas kecil tersebut adalah satu berwarna merah dan yang satunya lagi berwarna hijau. Kertas hijau untuk menuliskan apa yang ada di pikiran kita tentang apa itu laki-laki. Begitu pun dengan kertas merah untuk menuliskan apa yang ada pada pikiran kita tentang perempuan.

Pada kertas merah dan hijau timbul berbagai macam jawaban. Ada yang mengatakan laki-laki itu pemimpin rumah tangga, sedangkan perempuan adalah pelaksana rumah tangga. Ada juga yang mengatakan laki-laki itu perkasa dan perempuan itu manja. Juga ada yang mengatakan laki-laki itu pemimpin dan perempuan itu di dapur, dan berbagai macam jawaban yang lucu dan aneh.

Nah…akhirnya pak Budi mengatakan bahwa urusan gender bagi laki dan perempuan  bisa terbolak-balik atau berganti peran. Bisa juga sama, bisa juga berbeda. Jadinya bisa dinamis dan bisa juga setara.

Laki-laki dan perempuan terlahir memiliki jenis kelamin bersifat kodrat dari Ilahi yang sifatnya melekat dan tidak bisa dipisahkan atau ditukarkan, sifat tersebut universal dan kekal. Nilai-nilai sosial budaya tempat laki-laki dan perempuan tersebut hidup, memberikan atribut-atribut sosial kepada laki-laki dan perempuan. Atribut inilah yang disebut “Gender”.

Itulah..kesimpulan dari pemateri yang pertama, yaitu pak Budi. Sambil menunggu pemateri selanjutnya semua peserta dipersilahkan ngopi atau ngeteh dulu, karena sudah sore dan ruangan semakin dingin.

Drs H. Kamsul Hasan, SH, MH, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat (dok pribadi)

Pemateri selanjutnya adalah Drs H. Kamsul Hasan, SH, MH, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat sebagai fasilitator pelatihan membawakan materi seputar “Pelatihan Jurnalistik Sensitif Gender Untuk Pers Kampus”.

Pak Haji Kamsul adalah dosen di beberapa kampus, juga mantan ketua PWI Jaya selama 2 periode. Materi yang dibawakan sungguh berat dan membutuhkan pemikiran yang sangat tinggi.

Begitu materi Pak Haji ditampilkan di layar infokus, perlahan-lahan saya menuang air minum ke dalam gelas, mengambil permen dan kertas serta pinsil yang sudah disiapkan dari awal.

Wah….materinya ternyata berbagai macam undang-undang. Ada Undang-undang Perlindungan Anak, ada Undang-undang Penyiaran, ada Kode Etik Wartawan bahkan ada Undang-undang ITE. Hm…lumayan berat.

UU TURUNAN PASAL 28 (Hasil Amandemen):

  • UU No. 32 Thn 2002 tentang Penyiaran
  • UU No. 11 Thn 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
  • UU No. 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
  • UU No. 44 Thn 2008 tentang Pornografi

Asas

  • Pasal 2 UU No. 40 Thn 1999 tentang Pers

Kemerdekaan pers adalah salah satu WUJUD KEDAULATAN RAKYAR yang berasaskan pada prinsip:

  • Demokrasi,
  • Keadilan,
  • Hiburan, dan
  • Kontro Sosial

KEMERDEKAAN PERS TANPA BATAS

PASAL 28 B ayat (2) SETIAP ANAK BERHAK ATAS KELANGSUNGAN HIDUP, TUMBUH, dan BERKEMBANG serta BERHAK ATAS PERLINDUNGAN dari KEKERASAN dan DISKRIMINASI

  • PASAL 28 D ayat (1) SETIAP ORANG BERHAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, dan KEPASTIAN HUKUM yang ADIL serta PERLAKUAN YANG SAMA DIHADAPAN HUKUM

TURUNAN PASAL 28 B AYAT (2)

  • LAHIRNYA UU NO.23 TAHUN 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK
  • LAHIRNYA PASAL 5 KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ) PADA 14 MARET 2006:

WARTAWAN INDONESIA TIDAK MENYEBUTKAN DAN MENYIARKAN IDENTITAS KORBAN KEJAHATAN SUSILA DAN TIDAK MEYEBUTKAN IDENTITAS ANAK YANG MENJADI PELAKU KEJAHATAN.

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Foto dok pribadi

Foto dok pribadi

Nah…diantara semua bahan materi pak Haji Kamsul yang banyak dibicarakan pada acara pelatihan ini adalah:

  • LAHIRNYA UU NO.23 TAHUN 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK
  • PASAL 28 B ayat (2) SETIAP ANAK BERHAK ATAS KELANGSUNGAN HIDUP, TUMBUH, dan BERKEMBANG serta BERHAK ATAS PERLINDUNGAN dari KEKERASAN dan DISKRIMINASI

Tidak terasa tiba saatnya waktu adzan Maghrib, materi pak Haji Kamsul Hasan dihentikan sejenak. Mas Harie sebagai MC meminta para peserta pelatihan untuk beristirahat, dan menjalankan ibadah sholat Maghrib bagi yang  Muslim. Pukul 18.00 WIB makan malam bersama.

ANAK TANPA AKTE LAHIR

Pelatihan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB malam, setelah makan malam. Materi yang dibahas masih tentang Undang-undang Penyiaran dan Undang-undang Perlindungan Anak. Karena  waktu sudah malam, tiba waktunya untuk sesi tanya jawab.

Di antaranya saya sendiri menanggapi pernyataan dari salah seorang penanya, yang saya sendiri tidak menyimak siapa namanya. Pertanyaan dari penanya tadi menarik perhatian, sebab kebetulan saya adalah seorang pendidik anak usia dini, sekaligus kepala sekolah TK dan PAUD di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Beliau menanyakan ke Pak Haji Kamsul, bagaimana anak yang lahir tanpa ada akte?

Pernikahan kedua orang tuanya merupakan pernikahan Siri alias nikah di bawah tangan, yang artinya nikahnya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Nah sebagai pendidik anak usia dini, persoalan seperti ini sering saya jumpai terutama dalam setiap kali penerimaan murid baru di sekolah saya. Jika orang tua anak dari hasil pernikahan Siri, berarti anak tersebut biasanya tidak mempunyai akte lahir, karena syarat utama untuk mendapatkan akte lahir yaitu harus ada surat nikah dari kedua orangtuanya.

Saya menambahkan pula, berarti jika ada anak yang mendaftar sekolah tanpa ada akte lahir, berarti anak ini tidak diterima sekolah, karena hubungannya dengan ijasah nantinya. Baik di TK maupun SD.

Pak Haji Kamsul menyampaikan bahwa, anak hasil nikah Siri ini masih diperdebatkan, apakah nantinya bisa mendapatkan akte lahir dengan hanya mencantumkan nama ibunya saja? Pernyataan ini masih harus ditelusuri lagi kepada para pakar hukum dan pakar pendidikan.

Nah…karena sudah larut malam Pak Haji Kamsul memberikan tugas yaitu membuat “Rencana Liputan Perspektif Gender”. Tugas ini ternyata diperlombakan esok paginya. “Jika tugas ini berhasil diselesaikan dan hasilnya dianggap bagus, maka akan mendapatkan juara dan diberikan hadiah”, kata Pak Kamsul. Wah…semua peserta akhirnya pada semangat, walaupun sudah pada ngantuk dan lelah.

Saya bersama teman mewakili komunitas blogger (foto dok pribadi)

Saya bersama teman mewakili komunitas blogger (foto dok pribadi)

MEMBUAT  RENCANA LIPUTAN

Keesokan paginya Jum’at 3 November 2017, pukul 07.00 WIB sarapan, ngeteh dan ngopi di resto The Margo. Sungguh makan pagi yang mewah dan enak-enak, berbagai makanan sudah disiapkan…hm..hm..hm Alhamdulillah luar biasa. Emang KPP-PA ini sudah menyiapkan sedemikian rupa, sehingga kami para peserta pelatihan dapat memanjakan lidah sejenak.

Pukul 08.00 pagi acara dimulai lagi. Tugas dari Pak Haji Kamsul sudah diberikan sebelum acara dimulai. Materi Pak Haji masih dilanjutkan, Mas Harie sebagai MC mengingatkan bahwa acara pelatihan ini diakhiri pada pukul 11.00 WIB berhubung hari Jum’at, dan para kaum lelaki akan menuju ke masjid untuk sholat Jum’at.

Di acara penutupan, diumumkan pemenang Juara Lomba Pembuatan Rencana Liputan Perspektif Gender

Alangkahkagetnya karena nama saya juga disebutkan di antara ketiga nama pemenang. Oh..Subhanallah hari ini kejutan buat saya, karena tidak menyangka akan dapat juara di mana masing-masing mewakili asal peserta yakni kategori media, blogger dan mahasiswa. Saya diumumkan sebagai juara atas nama blogger.

Semoga pelatihan berikutnya lebih heboh dan lebih dasyat lagi, sehingga bisa mendapatkan temuan-temuan isu yang bisa dibawa dan dibahas bersama yang akhirnya didapatkan solusinya. Amin.

Sukses selalu untuk KPP-PA RI semoga Allah SWT selalu meridhoi segala usaha untuk memajukan masyarakat Indonesia (Sitti Rabiah)

INI VIDEO LIPUTAN DARI PELATIHAN JURNALISTIK GENDER :

Tentang Penulis

Bu Guru Siti

Seorang ibu, juga seorang guru yang berusaha semaksimal mungkin mendedikasikan diri untuk mendidik putera-puteri Indonesia sepenuh hati dan menjaga sepenuh jiwa.

Berikan sebuah komentar